-->

Kapolri Sebut Tak Cuma Nakhoda #KMSinarbangun Berpotensi Jadi Tersangka, Tetapi Juga Pejabat #SumutBerduka #PrayforDanauToba #DanauToba

Ad
BERITA HARIAN -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Jika nanti terbukti kasus ini adalah peristiwa pidana, maka bukan hanya nakhoda yang berpotensi menjadi tersangka, tetapi juga pejabat otoritas yang mengawasi.

Hal itu dikatakan Tito saat meninjau pencarian korban hilang KM Sinar Bangun di dermaga Pelabuhan Tigaras, Kamis (21/6/2018) siang.

"Saya tidak akan segan-segan untuk menindak. Jangan hanya kepada nakhoda, tetapi kepada sistem yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan," tegas Tito kepada wartawan.

Tito mengungkapkan, telah mengamankan nakhoda KM Sinar Bangun di Polres Samosir. Hingga saat ini, nakhoda masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, terdapat unsur kelalaian.

"Tersangka bukan hanya dari nakhoda, tetapi juga sistem yang mengawasi ini siapa?," ucap Tito.

Dikatakannya, KM Sinar Bangun memiliki bobot 17 gross ton, sehingga perizinannya pasti berasal dari Dinas Perhubungan, dan untuk izin dan kelayakan berlayarnya dari Syahbandar.

Oleh sebab itu, penyidik tidak hanya memeriksa nakhoda, tetapi juga akan memeriksa Dinas Perhubungan dan Syahbandar kabupaten/provinsi.

"Informasi dari nakhoda, sudah sering dia membawa penumpang melebihi kapasitas. Kapal itu (KM Sinar Bangun) bobot grossnya 17 ton, idealnya menampung 60-an orang saja, tetapi dia mau menampung sampai 150 orang," tutur Tito.

Sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, anggotanya tengah menelusuri jumlah pasti korban KM Sinar Bangun. Selain itu terkait pungutan bagi penumpang kapal KM Sinar Bangun sesaat sebelum berangkat.

"Data yang ada, yang 184 orang itu, tidak reliable, karena berdasarkan satu sumber, yaitu pengaduan. Bisa saja orang yang mengadu karena anggota keluarganya belum pulang, diduga ikut kapal. Belum tentu," ucap Tito. (sumber)
Ad

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Harian - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger