-->

Drama #Pilgubsu2018, Tim JR-Ance Sebut #Sihar Juga Pakai Leges #SKPI

Ad
ilustrasi
BERITA HARIAN -- Partai Demokrat dan Tim Pemenangan Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian berharap KPU bersikap profesional, berlaku adil dan tidak apriori.

Hal ini terkait tindakan pihak JR Saragih yang melaksanakan pelegesan ulang ijazah memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena hilang.

Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumatera Utara, Silverius Bangun mengungkit kebijakan KPU yang menerima syarat pencalonan wakil Gubernur pasangan nomor 2, Sihar Sitorus memakai SKPI. Ia meminta keadilan yang sama ketika JR Saragih yang diusung Partai Demokrat memenuhi syarat pencalonan memakai SKPI Ijazah SMA yang terleges di Suku Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

"Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan : Fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c: Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017. Atas dasar itu pula KPU Sunut menerima pendaftaran Sihar Sitorus yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti ijazahnya. KPU Sumut menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah," katanya Rabu (14/3/2018)

"Kini, ada putusan Bawaslu Sumut terkait fotokopi ijazah yang dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut soal ijazah. Jika KPU Sumut menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017, tidak pernah disebutkan adanya SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU Sumut juga harus berlaku profesional dan adil. SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir sub Dinas Pendidikan Jakpus juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU Sumut mengakui SKPI milik Sihar Sitorus," tegasnya.

Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Demokrat Abdullah Rasyid menegaskan, KPU Sumut tak bisa mengartikan putusan Bawaslu Sumut tentang penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih hanya tekstual. Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk meleges kembali ijazahnya untuk pemenuhan syarat pencalonan. Namun ijazah yang diperintahkan untuk dileges untuk kemudian dinyatakan hilang.

Ditegaskan Abdullah Rasyid, fakta saat ini JR telah memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) terlegalisir yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Dimana sesuai UU, SKPI adalah sama kedudukannya dengan ijazah. Ia menukaskan, KPU tak semestinya menolak SKPI JR, apalagi jika dibandingkan ada calon lain, yakni calon wagub nomor urut 2 Sihar Sitorus juga menggunakan SKPI dalam pemenuhan persyaratan pencalonan di Pilgub Sumut.

"KPU dalam menyikapi hal ini juga harus arif dan bijak. Jangan terkesan apriori dan terlihat punya agenda setting sendiri. Jika kita membaca kembali putusan bawaslu, jelas yang diminta adalah klarifikasi terhadap ijazah. Kita sama tahu menurut aturan dan perundangan yang berlaku, SKPI adalah juga sama dengan ijazah," tegas Rasyid.

"KPU melampaui kewenangan jika tidak menerima SKPI sebagai pengganti Ijazah," tegasnya. (selanjutnya)
Ad

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Harian - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger